BIDIK BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar Kamis, 5 Maret 2026 melaksanakan pengecekan lokasi dan sekaligus menghadiri Rapat Pembahasan terkait Izin Peruntukkan Pengunaan Tanah (IPPT) PT. Karya Makmur yang berlokasi di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar.
“ Petugas Kantah Denpasar mengatakan, Melalui kolaborasi antar instansi ini diharapkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang jelas, sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan ruang di Desa Ubung Kaja tetap selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan Kota Denpasar demi kesejahteraan masyarakat.” Kata Petugas Kantah Kota Denpasar.(*).
