Rudenim Denpasar Deportasi 3 WNA Dengan Pelanggaran  Overstay, Penyalahgunaan Visa, dan Pelanggaran Hukum Keimigrasian.

Rudenim Denpasar Deportasi 3 WNA Dengan Pelanggaran Overstay, Penyalahgunaan Visa, dan Pelanggaran Hukum Keimigrasian.

29 Desember 2024

BIDIK BALI, BADUNG – (27/12/2024) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto kembali melaksanakan pendeportasian terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat pelanggaran ketentuan keimigrasian. Tiga WNA yang dideportasi kali ini adalah MB…