Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Terkait RTRW, RDTR dan KKPR Dalam Proses Pengurusan Perizinan.
27 Februari 2026BIDIK BALI, TABANAN – Dalam proses pengurusan perizinan bangunan atau investasi tanah, masyarakat seringkali dihadapkan pada istilah teknis tata ruang seperti RTRW, RDTR, dan KKPR. Menyadari masih banyaknya kebingungan di kalangan masyarakat mengenai istilah-istilah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berinisiatif memberikan penjelasan…









