BIDIK BALI, BADUNG – Pelaksanaan sidang Panitia Pemeriksaan A atas tanah telah dilaksanakan di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penetapan dan penegasan hak atas tanah. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur panitia, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait guna melakukan pemeriksaan data fisik dan yuridis secara langsung di lapangan.
Melalui sidang ini, dilakukan pencocokan antara dokumen yang diajukan dengan kondisi riil di lokasi, sekaligus menggali keterangan dari para pihak yang berkepentingan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
“ Petugas Panitia A mengatakan, Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanahnya.” Ungkapnya.(*).
