BIDIK BALI, BADUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Dampingi Pengadilan Negeri Denpasar dalam melaksanakan Kegiatan Constatering, Bertempat di wilayah Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,
“ Petugas Kantah Badung mengatakan, Kegiatan constatering ini bertujuan untuk melakukan pencocokan terhadap batas, luas, serta kondisi fisik objek eksekusi di lapangan guna memastikan kesesuaian antara data yuridis dan data fisik sebagai bagian dari proses pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “ Ujarnya.
“ Menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung turut memberikan pendampingan teknis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut melalui petugas yang ditugaskan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. Diharapkan kegiatan ini dapat mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pelaksanaan eksekusi. “terang Petugas Kantah Badung.(*).
