BIDIK BALI, TABANAN – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.
Di tengah kebutuhan masyarakat Kabupaten Tabanan akan informasi yang jelas dan transparan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan (Kantah Tabanan) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara resmi oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan tenang dan terhindar dari praktik pungutan liar.
Sejalan dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat, dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di lingkungan BPN telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Sebagai gambaran, biaya peralihan hak dapat dihitung melalui rumus sederhana: nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Selain mengatur biaya layanan utama, PP tersebut juga memuat aturan tentang berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan, termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk petugas sesuai yang tertera pada Pasal 21.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan terus berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pelayanan yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku secara pasti, masyarakat Tabanan dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanahnya dan terhindar dari informasi yang keliru.
“ Bagi warga Tabanan yang ingin mengetahui estimasi biaya layanan pertanahan secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor, perhitungan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi pertanahan dengan lebih mudah, cepat, dan akurat hanya dari genggaman tangan.” Ujar Kepala Kantor. Senin, 27/7/ 2026.
“ Ia menambahkan, Oleh karena itu, sebelum datang ke loket Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk mengecek dan mencari informasi estimasi biaya terlebih dahulu melalui aplikasi Sentuh Tanahku maupun saluran resmi Kantah Tabanan lainnya.” Ungkapnya.(*).
