BIDIK BALI, DENPASAR – Setelah melakukan Kordinasi dengan beberapa Instansi terkait Seperti, Pihak Kepolisian, Jasa Raharja pihaknya segera menggelar Razia Gabungan, guna menyampaikan informasi kepada masyarakat wajib pajak tentang pajak kendaraan bermotor dan memberikan informasi kepada masyarakat Undangan Undangan No.22 tahun 2009 tentang lalulintas angkatan jalan raya, yakni apabila kendaraan bermotor Luar Bali sudah lebih 3 bulan menetap dan beroperasi di Bali hendaknya segera melaporkan ke wilayah Registrasi ( segera di mutasi jadi Plat Nomor Bali atau DK). Apabila tidak di mutasi kendaraan tersebut menjadi Plat Nomor Bali ( DK) pihaknya segera melakukan tindakan dengan perundangan yang berlaku. “ Jelas Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, dengan awak media Senin, 17/2/2020.
“ Menurut nya, sudah banyak perusahaan milik pemerintah Seperti, BUMN dan Per Bank kan sudah memutasi kendaraan perusahaan nya dari Plat Nomor luar Bali menjadi Plat kendaraan Nomor Bali(DK) seperti kendaraan milik BUMN dari 20 kendaraan bermotor plat nomor Jawa 18 kendaraan nya sudah dimutasi menjadi Plat Bli, dan sisa 2 kendaraan masih dalam proses mutasi, sedangkan untuk kendaraan perusahaan Aplikasi sudah 35 persen berplat nomor Bali dan informasi yang kami terima yang mau bergabung ke perusahaan Aplikasi harus berplat bali untuk itu ucapkan terima kasih atas kerjasamanya yang baik. “ katanya.
Sedangkan untuk kendaraan pemerintah dari Pusat Jakarta yang masih berplat luar Bali , dan yang sudah di Hibah kan ke Dinas di Bali, Pihaknya Berharap , Kepada Dinas tersebut untuk segera menganggarkan nya dan melakukan mutasi berkas kendaraan nya menjadi Plat Nomor Bali ( DK ), “ ungkapnya.
