BIDIK BALI, DENPASAR – Direktur Teknik PDAM Kota Denpasar ,Putu Yasa menyampaikan, Keputusan yang diambil Dirut PDAM Kota Denpasar, Ida Bagus Gede Arsana, S.T. memilih untuk melakukan tender ulang Pekerjaan Pembangunan Canal di IPA Belusung Kota Denpasar sudah sesuai aturan karena tidak kesepahaman antara PPK .dan Pokja lelang,
“ Menurutnya, Tender ulang pekerjaan Canal IPA Belusung berdasarkan dokumen CV Bale Putra Gede yang merupakan pemenang tender masih ada yang belum terpenuhi sehingga pihak PPK dan Pokja Lelang Pengadaan Barang dan Jasa tidak .sepaham, sehingga Dirut PDAM Kota Denpasar selaku pengguna anggaran memutuskan untuk melakukan tender ulang Pekerjaan Pembangunan Canal IPA Belusung,” Kata Putu Yasa.
“ Pembatalan pemenang hasil tender tersebut sudah tertuang dalam surat yang ditujukan kepada CV Bale Putra Gede, selaku pemenang tender sebelumnya, dengan nomor 865/ U.17/ Perumda/ 2021 tertanggal 12 Oktober 2021.
“ Pembatalan pemenang lelang seolah menempatkan pokja lelang telah bekerja tidak benar” Menurut Putu Yasa itu tidak benar, pihaknya tidak pernah ikut campur atau itimidasi dalam proses tersebut, namun ada dokumen yang kurang pada proses tender tersebut sehingga adanya tidak kesepahaman antara PPK dan Pokja lelang
Dengan dilakukan Tender Ulang pihaknya berharap Proyek Pembangunan Canal IPA Belusung dapat berjalan sesuai Perencanaan,” Ujarnya.( * ).
