BIDIK BALI, BULELENG – Bagi para petani, tanah garapan bukan sekadar tempat mencari nafkah, melainkan ruang tumbuh bagi harapan, penghidupan, dan masa depan keluarga.
“ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng mengatakan, Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN terus hadir untuk memberikan kepastian hukum yang melindungi hak atas tanah milik masyarakat.
“ Berbekal sertipikat resmi di tangan, para pejuang pangan bisa menggarap lahan dengan lebih tenang, aman, dan leluasa untuk mengembangkan produktivitas usahanya.” Ujar Kepala Kantor disela – sela kegiatannya.(*)
