BIDIK BALI, GIANYAR – Polisi dari jajaran Bareskrim Mabes Polri dan Satreskrim Polres Gianyar, mengerebek gudang pengoplos gas LPG di Jalan Mulawarman, Lingkungan Tedung, Kelurahan Abianbase Gianyar, Jumat, (12/8) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Polisi mengamankan ribuan tabung gas dan belasan mobil pick up yang digunakan untuk operasional pendistribusian gas oplosan.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan pengoplosan gas 3kg yang dimasukan kedalam tabung gas 12kg yang dilakukan pelaku di gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan kegiatan tersebut sudah menuai keluhan masyarakat yang mencurigai praktik tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kali ini Bareskrim Mabes Polri turun langsung untuk menangani kasus tersebut. Setelah diselidiki oleh petugas di lapangan, para polisi langsung menggerebek gudang tabung gas oplosan tersebut.
Dari penggrebekan yang dilakukan Polisi mengamankan 16 unit mobil pick up di lokasi dan ribuan tabung gas isian 3 kg, 12 kg dan 50 kg. “Ini merupakan tangkapan gas oplosan terbesar di Kabupaten Gianyar,” kata sumber yang enggan dipublikasi namanya.
Bareskrim Mabes Polri mengamankan pemilik gudang, Ketut Kacret, 50 th beserta para karyawannya. Bahkan penjual maupun pembeli yang datang ke lokasi dengan membawa tabung gas menggunakan mobil juga ikut diamankan. “Infonya penggerebekan yang dilakukan Mabes (Bareskrim Mabes Polri) ini merupakan perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri untuk mengungkap semua jaringan kejahatan migas yaitu penyalahgunaan tabung gas bersubsidi karena sangat merugikan rakyat kecil,” sambung sumber tersebut.
Barang bukti hasil sitaan berupa tabung gas dan kendaraan pick up dibawa ke Polres Gianyar guna penyelidikan lebih lanjut. Sekitar 1.000 tabung gas ukuran 3 kg, 200 tabung gas ukuran 12 kg, sekitar 40 tabung gas lain, besi pipa kecil sebagai alat suntik untuk memindahkan isi gas, timbangan jongkok, terpal hingga karet pintil tabung.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pemilik gudang, tabung gas oplosan tersebut rencananya akan dijual ke para konsumen dengan harga non subsidi. Para tersangka dijerat dengan pasal 5 UU RI No : 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Sefanus Satake Bayu Setianto, yang dikonfirmasi Minggu (14/8), membenarkan perihal penggerebekan gudang tabung gas elipiji oplosan tersebut. Menurutnya, pengungkapan tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan. (*).
