BIDIK BALI, BULELENG – Jajaran Polsek Seririt yang dipimpin langsung Kapolsek seririt, AKP I Made Suwandara. SH. berhasil meringkus pelaku pencuri sepeda motor yakni, PSA alias Leong 28 tahun, Banjar Dinas Sekar, Desa gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan petugas Kamis, 15 September 2022 bersama barang bukti sepeda motor milik korban Kadek Sudanti, yakni 1 buah sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu abu hitam dengan Nomor Polisi DK.2322 IL. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku PSA alias Leong mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban yang merupakan tetangga pelaku. “ Kata Kapolsek seririt, AKP. I Made Suwandara.SH didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP. Gede Sumarjaya saat Pres Conference , diruangan Humas Polres Buleleng. Senin,(19/9).
“ Lanjut dikatakan, penangkapan pelaku pencuri sepeda motor bermula dari laporan korban Kadek Sudanti pada tanggal 11 September 2022 pukul 06.30 wita, yang melaporkan ke Polsek Seririt bahwa sepeda motor miliknya jenis Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam Nomor Polisi DK 2322 IL yang terparkir dihalaman rumahnya telah hilang pada tanggal 11 September 2022, diduga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000-( enam juta rupiah),
Berdasarkan laporan korban kemudian Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara, S.H., bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Seririt langsung menindak lanjuti dengan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan kemudian ditemukan adanya akun yang menawarkan sepeda motor milik korban dan saat di konfirmasi awalnya orang yang menawarkan mengaku mendapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak di kenal, dan setelah dilakukan pengecekan akun tersebut ternyata milik PSA Alias Leong yang berumur 28 tahun, beralamat Banjar Dinas Sekar, Desa gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Kemudian terhadap terduga pelaku PSA alias Leong pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor milik korban dan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa pelaku yang telah mengambil sepeda motor milik korban. “ Ujar Kapolsek.
Maka terhadap terduga pelaku telah disangka melakukan tindak Pidna Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, “ ucap Kapolsek Seririt. (*).
