Ketua Organda Bali Sampaikan, Angkutan Pariwisata Harus Punya Lebeling dan Standarisasi.

BIDIK BALI, DENPASAR – Ketua Organda Bali, I Ketut Edi Darma Putra menyampaikan, dengan semakin banyak wisatawan yang datang ke bali tentunya kita mempunyai Standarisasi dari pada kendaraan Pariwisata yakni harus punya Lebeling Angkutan Pariwisata, sehingga fasilitas, keamanan dan kenyamanan dapat dirasakan oleh para wisatawan

“ Menurutnya, Lebeling dan standarisasi angkutan pariwisata ada klasifikasi yakni kategori SILVER, GOLD, PLATINUM, sehingga nanti kususnya bagi Travel Agen bisa memilih yang mana yang akan dipakai dan keuntungan yang lain bagi Lebeling pada angkutan pariwisata adalah dimana tujuan dari pada daerah daerah Pariwisata itu akan diproteksi dan ini kelebihannya angkutan pariwisata yang punya lebel.

“Dengan Standarisasi yang sudah ada maka tidak perlu ragu lagi bagi Agen Travel tentang Fasilitas Angkutan Pariwisata di bali, jadi disini Bali ingin meningkatkan bagaimana pelayanan terhadap Wisatawan agar lebih diminati tidak hanya hotel yang baik , tidak hanya pesawat yang baik tetapi transportasi pelayanan pariwisata juga semakin baik dan nyaman hal ini menuju Moda transportasi Modernisasi, Jadi ada standarisasi terhadap pelayanan tersebut, sehingga kepercayaan wisatawan semakin meningkat terhadap pelayanan angkutan pariwisata di bali,” Ujar Edi Darma Putra.

“ Diharapkan dengan Lebeling ini, tingkat kepercayaan terhadap pelayanan semakin baik, nanti kita lihat juga bus bus yang dari luar yang masuk ke bali tentunya dia harus punya Lebeling juga . maka dengan Lebeling ini yang berijin baru dapat masuk kedaerah daerah pariwisata dan ini memudahkan pengecekan , dan itu merupakan satu jaminan kepada ASITA.

Organda secara teknisnya akan bekerja sama dengan Perumda dan juga dari pusat yakni TUF kerjasama ini bagaimana cara menseleksi ada kreteria kreteria yang harus dipenuhi , itu yang kita harapkan dengan kita tahu mana yang legal dan mana yang ilegal jadi memudahkan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan atau sangsi dengan undang undang angkutan jalan, “ Ungkapnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *