BIDIK BALI, DENPASAR – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Provinsi Bali sudah mulai mensosialisasikan sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik, yang mana nantinya akan dimulai dengan menerbitkan tanah instansi pemerintah, badan hukum dan perorangan.
“Alhamdullilah di Kota Denpasar kita sudah mensosialisasikan sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik
Dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar dijadikan sebagai pilot project terkait sertifikat elektronik,” Kata Kepala Kantor Kota Denpasar, Yohanes Chisostumus Fajar Nugroho Adi, dalam keterangan, belum lama ini dengan awak media.
“ Lebih lanjutFajar mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat dan PPAT sebagai mitra kantor pertanahan.
“Kepada seluruh layanan kantor Pertanahan di seluruh Indonesia khususnya kantor pertanahan kota Denpasar bahwa sertifikat elektronik bukan barang menakutkan tetapi justru menjawab tuntutan masyarakat dengan menjamin lebih aman.
“Lebih aman dari sisi Blanko, data base pertanahanya dan rekam jejak digitalnya bisa ditelusuri kalau sertifikat konvensional itu agak susah untuk menelitinya,” ujarnya.
Di berlakukan sertifikat elektronik ini merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.” Ungkapnya.(*).
