BIDIK BALI, TABANAN – Selasa 12 Agustus 2025 – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa 12 Agustus 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan melaksanakan penandatanganan nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Tabanan.
“ Dalam sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, I Gede Ari Wahyudi, S.SiT., M.H., QRMP mengatakan, Kesepakatan ini menjadi landasan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum serta pemulihan aset di sektor agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Ia menegaskan, pentingnya sinergi antar instansi untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah pertanahan dan pengamanan aset negara.” Ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan, komitmen Kejaksaan untuk memberikan dukungan, baik dalam penegakan hukum maupun percepatan sertipikasi aset Kejaksaan, sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah.
Selanjutnya, Prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan kemudian dilaksanakan oleh kedua pimpinan instansi, disaksikan oleh jajaran pejabat dari masing-masing pihak.
Lingkup kerja sama ini mencakup pemberian dukungan data dan informasi, penegakan hukum, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran dan pemulihan aset, pencegahan mafia tanah, hingga percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan.
Acara diakhiri dengan pertukaran cinderamata antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dan Kejaksaan Negeri Tabanan, sebagai simbol penguatan hubungan kelembagaan dan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan profesional. (*).
