BIDIK BALI, BADUNG- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, melaksanakan rapat Gelar Kasus Akhir terkait Pembatalan Sertipikat Hak Milik yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kegiatan berlangsung diruang rapat Kakanwil BPN bali, Rabu, 8 Oktober 2025
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, dengan penyajian paparan oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
“ Ia menyampaikan, Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pembatalan sertipikat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin kepastian hukum atas data pertanahan di wilayah Provinsi Bali.” Ujar Kakanwil BPN Bali.(*).
