Aplikasi Sentuh Tanahku,  Permudah Masyarakat Hitung Biaya Layanan Pertanahan.

BIDIK BALI, TABANAN- Dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan terus mendukung transparansi pelayanan publik melalui pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku,
Kini masyarakat tidak perlu lagi bingung menghitung biaya saat hendak mengurus dokumen pertanahan, Melalui fitur Info Layanan, aplikasi ini sudah menyajikan informasi seputar jual beli, hibah, waris, roya, hingga lelang. Selain itu, tersedia pula informasi mengenai persyaratan, estimasi waktu penyelesaian, serta simulasi biaya layanan.

Namun yang perlu diketahui masyarakat adalah bahwa biaya yang tercantum di aplikasi belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua komponen pajak ini seringkali menimbulkan salah paham bagi masyarakat saat melakukan pembayaran layanan di Kantah.

Cara Cek Biaya Layanan di Sentuh Tanahku
Masyarakat dapat dengan mudah melakukan simulasi biaya layanan pertanahan dengan langkah-langkah berikut:
1. Login ke aplikasi Sentuh Tanahku.
2. Pilih menu Info Layanan.
3. Pilih jenis layanan yang dibutuhkan, misalnya pewarisan.
4. Masukkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah sesuai data.
5. Klik Hitung Biaya.
Hasil perhitungan akan menampilkan estimasi biaya layanan yang harus dibayarkan.

“ Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku dalam setiap layanan pertanahan.
Dengan memanfaatkan layanan digital ini, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan pasti.” Ujar Kepala Kantor Pertanahan Tabanan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *