BIDIK BALI, BANGLI – Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan atas permohonan hak atas tanah untuk pertama kali yang berlokasi di Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli.
“ Petugas Lapangan menyebutkan, Kegiatan ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses pendaftaran tanah dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.
“ Ia menegaskan, Pemeriksaan lapang dilaksanakan dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data fisik bidang tanah, meliputi letak, batas, luas, serta kondisi faktual di lapangan. Kegiatan ini dilakukan secara langsung untuk memastikan kesesuaian antara data yang diajukan oleh pemohon dengan kondisi nyata di lokasi tanah.” Ujar petugas Lapangan.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan lapang melibatkan Panitia A bersama perangkat desa/kelurahan setempat serta pihak-pihak terkait, termasuk pemohon dan para saksi batas. Sinergi dan keterlibatan seluruh pihak tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses penetapan hak, sehingga dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*).
