BIDIK BALI, BANGLI- Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta persiapan pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan, telah dilaksanakan Sosialisasi Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) dan Persiapan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, sosialisasi bertempat di Desa Songan, Kecamatan Kintamani.
“ Kepala Kantor Pertanahan Bangli mengatakan, Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pemasangan tanda batas bidang tanah secara benar dan disepakati bersama antar pemilik tanah yang berbatasan, sebagai tahapan awal dalam pelaksanaan PTSL, Melalui pemasangan tanda batas yang jelas dan tertib, diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa, mempercepat proses pengukuran, serta mendukung tersedianya data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.” Ujar Kepala Kantor.
Selain itu, dalam sosialisasi pihaknya juga memberikan informasi terkait tahapan, persyaratan, serta peran aktif masyarakat dalam menyukseskan kegiatan PTSL Tahun 2026. Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini, mulai dari kesiapan dokumen, kehadiran saat pengukuran, hingga keterlibatan dalam proses penegasan batas.
“ Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Songan semakin memahami manfaat PTSL sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah, serta mendukung terwujudnya sistem pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.” Ungkapnya.(*).
