Setelah Ditetapkan Tersangka, Kakanwil Bali Tempuh Upaya Hukum Praperadilan.

BIDIK BALI, DENPASAR – Status tersangka yang disematkan Polda Bali kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging kini menghadapi uji hukum pertama.

“Melalui kuasa hukumnya, Daging mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, menantang keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan pada 10 Desember 2025.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menjerat Daging dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama tentang penyalahgunaan wewenang dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, justru fondasi hukum dari kedua pasal tersebut yang kini dipersoalkan tim kuasa hukum.

Argumentasi Hukum: Pasal Dipersoalkan dan Daluwarsa.
Dalam transkrip wawancara yang diperoleh redaksi, Koordinator Tim Advokat I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyebut penetapan tersangka tersebut mengandung cacat formil dan materil. “Pasal 421 itu adalah pasal yang hari ini sudah tidak berlaku,” Kata Pasek.

“ Ia menjelaskan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026, pasal tersebut telah dihapus. Bahkan sebelum itu, substansi Pasal 421 KUHP lama dinilai tidak lagi efektif karena perbuatan serupa telah dialihkan ke ranah hukum administrasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atau masuk ke lingkup tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
“Penerapan pasal yang sudah tidak berlaku jelas bertentangan dengan asas legalitas, yang merupakan prinsip paling mendasar dalam hukum pidana,” ujar Pasek.

“ Sementara itu, terhadap Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan, kuasa hukum menilai perkara tersebut telah daluwarsa. Menurut Pasek, masa penuntutan pidana pasal tersebut adalah tiga tahun, sementara jika dihitung dari masa jabatan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan, waktu yang berlalu telah melampaui batas tersebut.

“Dengan lewatnya masa daluwarsa, hak negara untuk menuntut gugur demi hukum,” katanya, merujuk ketentuan dalam KUHP.
Akar Perkara: Sertifikat Lama dan Nilai Ekonomi Tinggi

“ Pasek mengungkapkan, bahwa perkara ini berakar pada sertifikat tanah di Desa Jimbaran yang diterbitkan pertama kali pada 1989, atau sekitar 36 tahun lalu. Sertifikat tersebut disebut telah melalui proses hukum dan dinyatakan sah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak 2003.

Menurutnya, kliennya justru berada dalam posisi menaati putusan Mahkamah Agung dan putusan perdata yang telah final. “Tidak ada produk hukum baru yang diterbitkan, tidak ada perubahan sertifikat. Semua tetap sebagaimana adanya,” Ujarnya.

Dari sisi valuasi, potensi ekonomi yang menjadi taruhan terungkap nyata. Berdasarkan data BHUMI ATR/BPN yang dapat diakses publik, harga tanah di kawasan elite Jimbaran berkisar Rp1 miliar per are. Jika merujuk pada klaim kuasa hukum bahwa luas objek sengketa mencapai 70 are, maka nilai ekonominya bisa menyentuh angka spektakuler: sekitar Rp70 miliar.

Konteks nilai ini, menurut pengacara Daging, Gede Pasek Suardika, adalah kunci memahami sensitivitas kasus. “Ini nggak boleh dibiarkan. Jangan Polri dipakai sebagai ajang penyalahgunaan wewenang untuk merebut keinginan-keinginan tertentu, lalu orang dikriminalisasi,” tegas Pasek dalam transkrip wawancara.

Praperadilan dan Sikap Aparat.
Permohonan praperadilan telah terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps, dan sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2026. “Semua akan kami uji di forum pengadilan,” ujar Pasek.

Sementara itu, Humas Polda Bali, Ariasandy, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup dari laporan masyarakat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merinci secara spesifik perbuatan yang menjadi dasar sangkaan maupun memberikan tanggapan atas gugatan praperadilan tersebut.

“ Kasus ini bukan hanya ujian bagi integritas penegakan hukum di Bali, tetapi juga menjadi perhatian serius bagi masyarakat lokal yang kerap menyaksikan sengketa tanah bernilai tinggi.

Praperadilan ini diharapkan mampu menyingkap tabir proses hukum di baliknya dan mencegah potensi kriminalisasi terhadap pejabat yang dianggap hanya menjalankan tugasnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Sidang yang terbuka untuk umum pada 23 Januari 2026 ini akan menentukan apakah status tersangka tersebut berdiri di atas fondasi hukum yang sah, atau justru rapuh diterpa gugatan fakta dan ketentuan formil.” Ungkap Pasek.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *