Pengumuman Sertipikat Hilang Atas Nama I Made Sakap Kesarya Dengan SHM No.485 Desa Buahan Kaja

BIDIK BALI, GIANYAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menyampaikan, pengumuman sertipikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang berdasarkan Ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam Waktu 30 (Tiga Puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa berkeberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.

Jika Setelah 30 (Tiga Puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan pengganti sertipikat tersebut diatas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Pengumuman ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam menjamin kepastian hukum, transparansi, dan tertib administrasi pertanahan.” Ujarnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *