BIDIK BALI, TABANAN – Melalui Polantas Menyapa Satuan Regident Polres Tabanan terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat yakni dengan memberikan pelayanan mudah, cepat dan Transparan, salah satu layanan yang diberikan yaitu melalui layanan STNK pada UPT Kantor Samsat Tabanan
“ Dengan layanan ini masyarakat Dengan mudah melakukan proses perpanjangan STNK yakni , Dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan seperti, KTP dan STNK . masyarakat wajib pajak sudah dapat melakukan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK . dengan waktu hanya 35 menit saja perpanjangan STNK sudah selesai.” Ujar Kanit Regident Polres Tabanan, Iptu Komang Agus Harmawan.S.H seijin Kasat Lantas Polres Tabanan. Jum,at (27/3)
“ Lebih lanjut Ia mengatakan , bahwa pelayanan ini juga merupakan bentuk nyata kepedulian Polri dan instansi terkait dalam memberikan layanan mudah , cepat dan Transparan kepada masyarakat.
“Melalui program Polisi Menyapa, Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan akses yang sama dan mudah terhadap pelayanan pajak kendaraan, Selain itu layanan ini juga merupakan upaya mendekatkan Polri kepada Masyarakat.” Ungkapnya.(*).
