BIDIK BALI, BANGLI – Sebagai wujud komitmen dalam penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendekatan musyawarah, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli menyelenggarakan kegiatan mediasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Selasa (07/04).
“ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli mengatakan, Mediasi ini membahas permasalahan tanah yang berlokasi di Desa Catur, Kecamatan Kintamani. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara non-litigasi yang mengedepankan dialog dan kesepakatan bersama antar para pihak.
Dalam rangka memperoleh solusi yang komprehensif dan berkeadilan, mediasi ini turut menghadirkan pihak pemohon serta instansi terkait, yakni Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur. Kehadiran lintas instansi ini dinilai penting untuk memberikan pandangan dari berbagai aspek, baik dari sisi yuridis maupun teknis di lapangan.” Ujar Kepala Kantor.
Lebih lanjut dikatakan, Pembahasan dalam mediasi difokuskan pada penelusuran data dan informasi terkait objek sengketa, termasuk kesesuaian antara data administrasi pertanahan dengan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, dilakukan pula pendalaman terhadap aspek kewenangan serta regulasi yang berlaku guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum.
Melalui forum mediasi ini, diharapkan para pihak dapat memperoleh titik temu dan solusi terbaik yang dapat diterima bersama, sehingga sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara efektif tanpa harus melalui proses peradilan. “ ungkapnya.
“ Ia menegaskan, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli terus berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara persuasif, transparan, dan akuntabel, guna mewujudkan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.” terang Kepala Kantor.(*).
