BIDIK BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar menghadiri kegiatan constatering atau pencocokan atas objek eksekusi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (12/6).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi guna memastikan kesesuaian antara objek yang tercantum dalam dokumen perkara dengan kondisi nyata di lapangan.
“ Petugas Kantah Denpasar mengatakan, Objek yang dilakukan pencocokan berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di wilayah Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap letak, batas, serta kondisi fisik objek guna memperoleh kepastian mengenai objek yang akan menjadi dasar pelaksanaan proses hukum selanjutnya.” Ujar Petugas Kantah Denpasar.
“ Menurut nya, Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Denpasar dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, khususnya dalam penyediaan informasi serta data pertanahan yang diperlukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi dan koordinasi lintas instansi, Kantor Pertanahan Kota Denpasar terus berkomitmen untuk mendukung terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan. Setiap pelaksanaan tugas dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berintegritas sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Denpasar.” Ucapnya.(*).
