Petugas Kantor Pertanahan Kota Denpasar Melaksanakan Peninjauan Lapangan Terkait Permohonan Sertipikat Pengganti Karena Hilang.

BIDIK BALI, DENPASAR – Kantor Pertanahan Kota Denpasar melalui Tim Petugas dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah bersama Seksi Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan (cek lapang) terkait permohonan Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Jumat (12/6).

Kegiatan ini dilaksanakan terhadap objek tanah yang berlokasi di wilayah Desa Pemogan, Kota Denpasar, sebagai bagian dari tahapan penyelesaian permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang. Peninjauan lapangan bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis atas objek tanah yang dimohonkan, sehingga proses penyelesaian permohonan dapat berjalan secara tepat, cermat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“ Petugas Tim lapangan Kantah Kota Denpasar menyampaikan, Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap letak, batas, serta kondisi fisik objek tanah. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pihak-pihak terkait dan saksi-saksi setempat guna menjamin keterbukaan proses serta memperkuat validitas hasil pemeriksaan di lapangan.

Melalui pelaksanaan cek lapang ini, Kantor Pertanahan Kota Denpasar terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan pertanahan yang prima, akuntabel, dan transparan. Setiap tahapan penyelesaian permohonan hak atas tanah dilaksanakan secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagai wujud pemberian kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat.” Ujar Petugas Tim lapangan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *