BIDIK BALI, DENPASAR – Petugas Lapangan Kantor Pertanahan Kota Denpasar Jum,at 19 Juni 2026 melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan di Desa Pedungan sebagai bagian dari proses penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dalam penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah.
“ Petugas Lapangan Kantah Kota Denpasar mengatakan, Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data faktual mengenai kondisi dan penggunaan tanah saat ini di lokasi yang dimohonkan.
“ Hasil peninjauan lapangan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan, sehingga rekomendasi yang diberikan dapat mencerminkan kondisi riil di lapangan.” Ujar Petugas Lapangan disela sela kegiatan.
“ Lebih lanjut dikatakan, peninjauan ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa rencana penggunaan tanah yang diajukan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) Kota Denpasar. Kesesuaian antara pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang merupakan aspek penting dalam mewujudkan pemanfaatan tanah yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan arah pembangunan wilayah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Denpasar terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berbasis data lapangan guna mendukung kepastian hukum serta pemanfaatan tanah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ungkapnya.(*) .
