Pertanahan Kota Denpasar mMelaksanakan Kegiatan Pelepasan Hak atas Sejumlah Bidang Tanah eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

BIDIK BALI, DENPASAR – Pada Jumat, 17 April 2026, Kantor Pertanahan Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan pelepasan hak atas sejumlah bidang tanah eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kegiatan ini berlangsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai bagian dari proses penataan dan pengelolaan aset negara yang telah dialihkan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“ Acara tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan kepastian hukum atas tanah-tanah eks BLBI yang sebelumnya berada dalam penguasaan pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Pada kesempatan itu, “ Ia mengatakan, dilakukan penandatanganan berita acara pelepasan hak sebagai bentuk legalisasi administrasi atas pengalihan penguasaan tanah. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar bersama jajaran terkait, serta perwakilan dari pihak LMAN yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.” Ujarnya.

“ Menurutnya, Penandatanganan ini menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam proses penataan aset eks BLBI, sekaligus memperkuat sinergi antara instansi pertanahan dan pengelola aset negara dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan publik dan pembangunan nasional.” Ungkap Kepala Kantor.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *