BIDIK BALI, BADUNG – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menghadiri rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan inventarisasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dan Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Badung. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Polres Badung sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendukung penataan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi teknis terkait, serta perwakilan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan perizinan usaha berbasis lahan. Dalam forum ini, dibahas langkah-langkah strategis dalam melakukan pendataan, verifikasi, serta sinkronisasi data terhadap bidang-bidang tanah yang telah diberikan HGU maupun yang memiliki izin usaha, guna memastikan kesesuaian antara pemanfaatan lahan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dalam kesempatan tersebut menyampaikan, pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Inventarisasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan, penyelesaian potensi konflik pertanahan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan lahan HGU dan IUP, sehingga tercipta kepastian hukum, peningkatan investasi yang sehat, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Badung.” Ujar Kepala Kantor.(*).
