BIDIK BALI, BADUNG – Telah dilaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Permohonan Pengganti Sertipikat Hilang di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
“ Kasi Penetapan Hak mengatakan, Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kehilangan sertipikat tanah. Pengambilan sumpah dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.” Ujarnya.(*).
