BIDIK BALI, DENPASAR – Pada Jumat, 22 Mei 2026, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka inventarisasi tanah terindikasi telantar terhadap bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Desa Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan tanah guna memastikan tanah yang telah diberikan hak dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peninjauan lapangan dilaksanakan dengan melakukan identifikasi kondisi fisik tanah, pengecekan pemanfaatan lahan, serta pengumpulan data dan informasi pendukung lainnya.
Tim dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa turut berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan dokumentasi lapangan sebagai bahan inventarisasi serta tindak lanjut dalam proses penanganan tanah terindikasi telantar. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta tertib administrasi pertanahan serta optimalisasi pemanfaatan tanah untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.
“ Kantor Pertanahan Kota Denpasar berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah secara berkelanjutan guna mewujudkan pengelolaan pertanahan yang tertib, produktif, dan berkeadilan.” Jelas Tim lapangan Seksi Sengketa.(*).
