Kota Denpasar, Sebanyak 43 Desa dan Kelurahan Laksanakan PPKM.

BIDIK BALI, DENPASAR – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar sebanyak 43 Desa dan Kelurahan yang melaksanakan kegiatan tersebut dimulai Senin (18/1/2021) hingga Kamis (18/2/2021) atau selama satu bulan hal itu untuk menekan kasus COVID-19 yang semakin meningkat.” Kata Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi.

“Menurutnya setiap harinya, banjar/dusun mengeluarkan 10 orang petugas untuk melakukan pemantauan yang dibagi menjadi dua Shif, Yakni yntuk Jadwal Pagi dari pukul 08.00 wita – 15.00 wita sebanyak 5 orang petugas dan jadwal sore dari pukul 15.00 wita – 22 .00 wita 5 orang petugas. Hal itu dapat menjadi efektif dalam pelaksanaan pencegahan covid – 19 . “ Katanya.

“ Lebih lanjut Ia mengatakan, jumlah desa yang melakukan PPKM ini sebanyak 43 desa/kelurahan dengan banjar/dusun mencapai 423 banjar/dusun, yang melibatkan satgas di tingkat banjar untuk mengefektifkan protokol kesehatan kepada masyarakat yang berada di luar rumah.

“PPKM di 43 desa/kelurahan atau 423 banjar/dusun tersebut mengerahkan petugas dari gabungan pecalang (petugas keamanan desa adat) dan Linmas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan,” ujarnya.

“ Petugas yang berjaga dalam pelaksanaan PPKM nantinya akan mendapat insentif. Sumber dana untuk pemberian insentif ini berasal dari Pemkot Denpasar.

Untuk insentif petugas saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), Pemkot Denpasar keluarkan dana sebesar Rp2.538.000.000. Insentif ini berasal dari dana penanggulangan COVID-19 Kota Denpasar tahun 2021.

“Masing-masing petugas ini mendapat insentif sebesar Rp600 ribu selama PKM, sehingga total insentif yang dikeluarkan mencapai Rp 2,5 miliar lebih,” Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *