Pelaku Penipuan Diringkus, Tim Opsnal Polsek Denbar.

BIDIK BALI, DENPASAR – Kasus Penipuan yang dilakukan WS yang tinggal di jalan Batuyang gang Garuda Denpasar dengan modus menjanjikan dapat asuransi apabila korban membeli Sepeda Motor N MAX dengan Cash (membayar lunas) entah kenapa korban percaya dan mau tanda tangan, setelah korban menyerahkan uang dengan dua kali pembayaran,yakni pembayaran pertama sebesar Rp.7.000.000 dan yang kedua Rp. 25.115.000 dengan total keseluruhan Rp.32.115.000, namun oleh Pelaku bukannya Sepeda Motor N MAX tersebur dibayar Cash namun oleh Pelaku dibayar dengan cara Mencicil dan uang hasil penipuan tersebut sudah diserahkan kepada mantan pacarnya Kadek Citik Mahendrawati yang telah kabur,

Kasus penipuan tersebut terungkap setelah Korban Ketut Gunarsa yang tinggal di jalan Gunung Soputan 38X Denpasar mau mengambil BPKB Sepeda Motor N MAX, tetapi pelaku tidak dapat menyerahkan BPKPnya ternyata sepeda motor tersebut dicicil oleh Pelaku melalui Finance merasa ditipu Korban lantas melaporkan ke Polsek Denbar dengan Surat Laporan No. LP/10/II/2021/Bali/ Resta Dpa/Sek Dbr/ 18 Pebruari 2021. Kejadian dugaan penipuan tersebut terjadi di jalan Gunung Soputan 38 X Denpasar Kamis 31 oktober 2020 pukul 15.00 wita.

Menindak lanjuti laporan tersebut “ Kanit Reskrim AKP Pol, H. Andi Muh. Nurul Yaqin S.I.K. M.H se Ijin Kapolsek Denbar, Kompol Doddy Monza, S.I.K, M.Si. M.H memerintahkan Tim Opnal yang dipimpin Panit I, Iptu Made Sena melakukan penangkapan terhadap pelaku Penipuan atau penggelapan yang dilakukan WS.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan saksi saksi, Tim Opsnal Polsek Denbar, Kamis 25 Pebruari 2021 pukul 06.00 wita berhasil meringkus Pelaku di Wilayah Karangasem, dimana saat penangkapan pelaku sedang berada dikamar mandi, Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mako Polsek Denbar untuk proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan introgasi, Pelaku mengakui semua perbuatannya, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP , penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Kata Kanit Reskrim Polsek Denbar, AKP Pol, Andi Muh, Nurul Yaqin.
Sedangkan Barang bukti yang diamankan antara lain, Foto Copy Dokumen Bukti Kredit.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *