BIDIK BALI, BULELENG – Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO, S.H.,S.IK.,M.H. Berhasil meringkus dua pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Sabtu, tgl 20 Maret 2021 Pukul 01.00 wita bertempat di sebuah rumah kost di Jl. Srikandi, Gg. Delima, No 28, Ds. Sambangan, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng.
Penangkapan pelaku pencurian bermula dari laporan korban, Putu Megarani Sukarini Putri, 20 Tahun alamat Dusun Kanginan Desa Menyali Kec. Sawan Kabupaten Buleleng, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 27 / III / 2021 / Bali / Res Bll, 20 Maret 2021. Setelah melalui penyelidikan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit I Satreskim Polres Buleleng,
Dua Pelaku pencurian yakni, Inisial AAP alias TOLOR, Selat 15 Agustus 1999, 21 th, Laki, Tidak bekerja, SMP, Br. Dns. Gunung Sekar, Ds. Selat, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng dan Inisial PS alias GRANDONG, Selat 17 April 2000, 20 th, Laki, Swasta, SMA, Br. Dns. Gunung Sekar, Ds. Selat, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng.
Dengan barang bukti 1 (satu) Unit spm merk Honda Beat Nopol DK 3407 UAJ, Tahun 2018, warna Hitam, Noka MH1JFZ12XJK491944, Nosin JFZ1E-2512533 dengan STNK dan BPKB An. KETUT SUKARINI dengan alamat Br. Dns. Kanginan, Ds. Menyali, Kec. Sawan, Kab. Buleleng.
Dan 1 (satu) Unit spm merk Yamaha N-MAX Nopol DK 6596 UBA, Tahun 2020, warna Hitam, Noka MH3SG3192LK016397, Nosin G3E4E-2072600 dengan STNK dan BPKB An. KETUT TAYA dengan alamat Br. Dns. Gunung Sekar, Ds. Selat, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng. “ Kata AKP. Vicky Tri Haryanto.
“ Menurutnya, setelah di introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya, memang benar dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada hari Sabtu, tgl 20 Maret 2021 pukul 01.00 wita bertempat di sebuah rumah kost di Jl. Srikandi, Gg. Delima, No 28, Ds. Sambangan, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng dengan cara pelaku AAP alias TOLOR masuk kedalam parkiran rumah kost dan PS Als GRANDONG mengawasi situasi dari luar kemudian AAP alias TOLOR mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol DK 3407 UAJ, Tahun 2018, warna Hitam kemudian mendorong keluar kemudian bersama-sama mendorong sepeda motor tersebut kerumah AAP alias TOLOR.
Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah). Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Ujarnya.(*).
