BPN Jembrana Serahkan Sertifikat SMP 4 Mendoyo Kepada Bupati Tamba.

BIDIK BALI , JEMBRANA – Bupati Jembrana I Nengah Tamba, didampingi oleh Sekda Kabupaten Jembrana, I Nengah Ledang, Inspektur Wayan Koriani dan Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, Dewa Kusuma. Menerima langsung penyerahan 10 buah sertifikat tanah salah satunya adalah sertifikat tanah SMP Negeri 4 Mendoyo, Senin (12/4) di ruang VIP Bupati Jembrana.
BPN Kabupaten Jembrana diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pertanahan, Kus Sanyoto, ia menyampaikan, hari ini kita menyerahkan 10 sertifikat salah satunya termasuk sertifikat SMP 4 Mendoyo kepada Bupati Jembrana I Nengah Tamba, “ akhirnya sertifikat SMP 4 Mendoyo bisa kita selesaikan,” Ujar Sunyoto.

“ Menurut Ledang, sertifikat bagi SMP 4 Mendoyo yang diterima selanjutnya akan dibuatkan berita acara untuk diproses menjadi aset daerah. “Dari bagian pemerintahan akan dibuatkan berita acara untuk administrasi sebagai aset daerah” ucapnya.
Bupati Tamba memberikan apresiasi bagi BPN atas terselesaikannya sertifikat tanah SMP Negeri 4 Mendoyo, selain mengucapkan terima kasih atas kerjasama BPN dalam tindak lanjutnya terhadap sertifikat khususnya SMP 4 Mendoyo yang dianggap ‘sensitif’. “SMP 4 ini dari dulu sifatnya sensitif, terima kasih kerjasama BPN sehingga semua tuntas terealisasi hari ini” ujar tamba.

Ke depan bupati tamba berharap atensi dan kerjasama pihak BPN dalam menindak lanjuti lahan-lahan yang dianggap sensitif dan rawan masalah seperti tanah timbul. “Saya harap lahan-lahan sensitif lain seperti tanah timbul bisa segera disikapi oleh pihak BPN, jangan sampai menimbulkan polemik di masyarakat”. Ujarnya
Menurut tamba, kerjasama dengan pihak BPN harus tetap berjalan harmonis, utamanya untuk mengawal masyarakat tetap kondusif. “Saya harap kerjasama kita dan BPN senantiasa harmonis, menjaga masyarakat agar jauh dari masalah perdata yang berlarut-larut, semua demi kemajuan kabupaten jembrana,” tutupnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *