Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung Hadiri Mediasi Antar Para Pihak

BIDIK BALI, KLUNGKUNG – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menghadiri kegiatan mediasi pembahasan bersama draf Perjanjian Kerja Sama (Perpanjangan) antara Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala dengan PT. Indonusa Algaemas Prima tentang pemanfaatan tanah untuk operasional pabrik pengolahan rumput laut. Kamis, 25 Juni 2026.

Kegiatan mediasi ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi dan komunikasi antara para pihak untuk membahas substansi draf perjanjian kerja sama yang akan menjadi dasar dalam pemanfaatan tanah guna mendukung keberlangsungan operasional pabrik pengolahan rumput laut.
“ Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan masukan serta memastikan aspek pertanahan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “ Ujar Kepala Kantor.

“lanjut Ia mengatakan, Dalam pertemuan tersebut, para pihak melakukan pembahasan terhadap berbagai aspek yang termuat dalam draf perjanjian kerja sama, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme pemanfaatan tanah, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset secara optimal. Melalui mediasi ini diharapkan tercapai kesepahaman bersama yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kerja sama dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.” Ungkapnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung senantiasa mendukung upaya koordinasi dan sinergi antarinstansi serta para pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan pemanfaatan tanah yang tertib, memiliki kepastian hukum, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kegiatan investasi dan pengembangan sektor usaha yang berkelanjutan.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *