BIDIK BALI, DENPASAR – Resmob Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku pencurian di gudang elektronik jalan Tangkuban perahu 34 Denpasar, Pelaku bernama Yoyo Agus Prasetyo, asal KabupatenJember – Jatim Tinggal sementara, Jalan Gatsu IV No.12 Denpasar,
“ Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol, I Dewa Putu Gede D, SH.SIK .MH. seijin Kapolresta Denpasar menyampaikan, Pelaku pencurian bernama Yoyo Agus Prasetyo melakukan pencurian di 2 TKP, untuk TKP 1 pelaku mencuri dirumah Korban bernama Imam Suryadi, Jalan Suradipa Gang Demawan No.11 Denpasar Utara pada hari senin, 12 April 2021 sekitar pukul 13.06 wita, dengan cara melompat pagar rumah korban setinggi 1 meter dan berhasil membawa barang curian berupa,
1 Unit Mesin Genset Merk Honda.
1 Unit Kompresor Mer Lekoni.
1 Unit Pompa Air celum merk Gronpos, “ Sedangkan di TKP 2 Pelaku mencuri dibengkel elektronik jalan tangkuban perahu no. 34 denpasar Milik korban I Nyoman Umara , pencurian dilakukan pada jum,at 16 april 2021 sekitar pukul 11.00 wita, pelaku berhasil membawa barang curian berupa,
1 unit Mesin Klining AC Merk Kiyodo warna Biru.
1 Unit Bor Listri.
1 Unit grinda
1 Unit TV LCD Merk Politron 14 Inc.
2 Buah Tabung Gas 3kg dan
3 Pasang Sepatu Merk Naiki.
Pelaku dapat diringkus atas laporan ke dua Korban, pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Denpasar yang dipimpin Kanit I pelaku di tangkap di Tempat Kosnya Jalan Gatsu IV no. 12 Denpasar, saat melakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, pelaku langsung di bawa ke Mako Polresta Denpasar, untuk dilakukan introgasi,setelah melakukan introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya, akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, “ Kata I Dewa Putu Gede. D. (*)
