BIDIK BALI, BADUNG – Kapolsek Kuta Kompol, I Nyoman Gatra. SH.MH. menyampaikan, Jajaran Satreskrim Polsek Kuta yang dipimpin Panit Reskrim, Ipda Erick Wijaya Siagian, berhasil mengamankan seorang perempuan ibu rumah tangga yang diduga pelaku pencurian tabung gas,
“ Menurut Kapolsek Kuta, I Nyoman Gatra.SH.MH. Penangkapan Pelaku Pencurian bermula dari laporan tiga korban dengan laporan, LP-B/23/IV/2021/ Bali / Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 29 Januari 2021
LP-B/24/IV/2021/ Bali / Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 29 Januari 2021, dan LP-B/25/IV/2021/ Bali / Resta Dps/Sek Kuta, tanggal 29 Januari 2021, maka dengan laporan tersebut Kamis 29 april 2022 pukul 07.30 wita
Tim Opsnal Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dan sampai di TKP Tim Opsnal Polsek Kuta langsung mengamankan perempuan yang diduga melakukan pencurian tabung gas
Saat diamankan ditemukan 4 buah tabung gas ukuran 3 Kg , sebuah sepeda motor Honda Beat Warna Putih DK-7235-FS yang dibawa oleh pelaku tersebut, Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku tersebut diakui bahwa tabung gas yang dibawa tersebut didapat dari hasil mencuri. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian tabung gas ukuran 3 kg dan tabung gas ukuran 12 Kg sejak dari bulan Januari 2021, sudah melakukan pencurian sebanyak 17 Kali di 14 tempat yang berbeda, dan semua hasil curian tersebut dijual di warung-warung untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama anak-anaknya.” Kata Nyoman Gtra.
“ Lanjut dikatakan, Pelaku diketahui bernama, Diah Ratih Suprapti , 33 tahun , alamat jalan Majapahit ,gang seruni No.2 Kuta Kabupaten Badung, “ Saat diamankan ditemukan 4 buah tabung gas ukuran 3 Kg pada sepeda motor Honda Beat Warna Putih DK-7235-FS yang dibawa oleh pelaku
Menurut keterangan Pelaku, dirinya melakukan pencurian tabung gas tersebut dengan cara mengambil langsung tabung gas saat warung atau rumah kos tersebut kosong, pelaku juga melakukan pencurian dengan cara mencongkel gembok gudang tempat penyimpanan tabung gas. Pelaku melakukan pencurian tabung gas selalu saat pagi hari sekira jam 06.00 Wita, dan saat melakukan pencurian tabung gas pelaku melakukan sendirian.
Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Kuta guna Proses lebih lanjut,
Barang bukti yang diamankan antara lain,1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih DK-7235-FS , 46 (Empat Puluh Enam) buah tabung gas ukuran 3 kg. Dan 6 (Enam) buah tabung gas ukuran 12 kg.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan. “ Ujarnya. (*)
