BIDIK BALI, DENPASAR – DPD Forum Indonesia Anti Narkoba Provinsi Bali mendorong para pengguna narkoba untuk segera memanfaatkan aturan pasal 54 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mengamanatkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pecandu narkoba yang ingin berhenti dari ketergantungannya agar segera melapor diri secara sukarela/voluntary ke Badan Narkotika Nasional Provinsi.
“ Hal itu dikatakan Ketua DPDForum Indonesia Anti Narkoba (FIAN) Bali, Esther Gehl disela-sela Malam Renungan Keprihatinan dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022 di Pantai Mertasari, Sanur-Denpasar, Minggu (26/6/2022).
“ Lanjut dikatakan Esther, Bagi para pengguna narkoba ayo jangan pesimis dan berkecil hati karena stigma yang diterima masyarakat sekitar. Kami siap membantu dalam pemulihan, maka dari itu kami hadir ditengah tengah masyarakat. Jangan pernah takut melapor diri ke panti rehab sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau langsung datang ke kantor BNN manapun juga,” ucap Esther.
“ Menurutnya, Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang telah merenggut begitu banyak korban membuat semua elemen masyarakat harus menggiatkan gerakan anti narkoba. Dengan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya sebagai bentuk pencegahan. Merangkul semua pihak dengan cara yang inovatif dan informatif.
Sebagai wujud keprihatinan dunia terhadap
penyalahgunaan Narkoba, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI menggelar Malam Renungan Keprihatinan dalam rangka Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2022, dengan tema “Kerja Cepat, Kerja Hebat Berantas Narkoba di Indonesia” sebagi upaya memacu motivasi untuk bekerja makin cepat, kuat, dan makin serius dalam pemberantasan narkoba. “ ungkapnya (*).
