BIDIK BALI, DENPASAR – Petugas lapangan Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada Selasa, 29 juli 2025 kembali melaksanakan Peninjauan lapangan di Desa Ubung Kaja.
“ Ia menyampaikan, peninjauan lapangan oleh petugas Kantah Kota Denpasar adalah untuk mengetahui penggunaan tanah saat ini guna keperluan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Kegiatan PTP.
Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah, dan memastikan kesesuaian rencana penggunaan tanah yang dimohon dengan Rencana Tata Ruang (RTR) Kota Denpasar. Ujarnya.(*).
