BIDIK BALI, BANGLI – Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli melaksanakan sidang Panitia A dan pemeriksaan lapang atas permohonan hak bidang tanah di Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Rabu (20/08/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap permohonan hak tanah memenuhi aspek yuridis maupun fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut Panitia A turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi bidang tanah, mengecek batas-batas yang ada, serta mencocokkan data yang tercatat dalam dokumen permohonan dengan fakta di lapangan. Pemeriksaan ini juga dilakukan dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pemohon hak tanah guna menjamin proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Sidang Panitia A dan Pemeriksaan lapang bukan hanya formalitas administrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan kejelasan status subjek dan objek tanah. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari,” ujar salah satu anggota Panitia A saat kegiatan berlangsung.
Kegiatan di Desa Batukaang ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Melalui langkah sistematis ini, diharapkan setiap permohonan hak tanah dapat diproses lebih cepat, tepat, dan sesuai aturan, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi hak-haknya.
Lebih jauh, kegiatan ini juga mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bangli. Dengan adanya pemeriksaan lapang, pemerintah dapat memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai rencana tata ruang wilayah, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Masyarakat Desa Batukaang menyambut baik kehadiran tim Panitia A di lapangan. Bagi mereka, kejelasan batas tanah bukan hanya soal dokumen, tetapi juga menyangkut kepastian dalam mengelola dan memanfaatkan tanah untuk kepentingan keluarga maupun usaha produktif.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli berharap proses administrasi dapat segera dituntaskan, sehingga hak atas tanah yang diajukan pemohon dapat terbit sesuai jadwal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.” Terangnya.(*).
