BIDIK BALI, DENPASAR – Dalam rangka mendukung keberlanjutan kegiatan Reforma Agraria khususnya pada aspek penataan akses di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, dengan dukungan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), telah dilaksanakan kegiatan Pemberian Bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pelaku Usaha Pandan Harum “Kelompok Pandan Sari”. Kegiatan ini berlangsung di Balai Banjar Tegeh Sari, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Senin, 9 Februari 2026.
Bantuan CSR yang diberikan berupa alat perajangan daun pandan, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi produksi serta kualitas hasil olahan pandan harum, sehingga mampu memperkuat daya saing usaha kelompok secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Perbekel Padangsambian Kaja, Direksi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), serta perwakilan Pelaku Usaha Pandan Harum “Kelompok Pandan Sari”.
Sinergi strategis ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai fasilitator penataan akses dengan PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) sebagai mitra pendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Melalui kolaborasi ini, Reforma Agraria tidak hanya dipahami sebagai penyelesaian administrasi pertanahan, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam mendorong peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Diharapkan, bantuan alat perajangan daun pandan ini dapat memberikan manfaat langsung bagi Kelompok Pandan Sari dalam mengembangkan usahanya, meningkatkan produktivitas, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar secara berkelanjutan.” Terang Kakan Pertanahan Denpasar.
“ Ia menambahkan, Semoga kegiatan ini menjadi pemantik semangat bagi seluruh pegawai untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kota Denpasar.” Tutupnya.(*).
