Rudenim Denpasar Deportasi Pemuda Irak Gunakan Paspor Palsu.
30 November 2024BIDIK BALI, BADUNG – Rudenim Denpasar Agus Andrianto Jum,at (30/11/2024) kembali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA). Kali ini, seorang pria asal Irak berinisial HMQA (25) dideportasi setelah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena…









