Syarat Dapat Subsidi Pajak Untuk Angkutan Umum Barang Harus ada  Ijin Penyelenggara.

BIDIK BALI, DENPASAR – Untuk mendapatkan subsidi pajak, baik Kendaraan Angkutan umum Orang atau Kendaraan Angkutan umum Barang harus melengkapi Surat Ijin Penyelenggara yang dikeluarkan oleh Dinas Perijinan melalui Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan daerah setempat dimana kendaraan itu berada.

“ Menurut Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha.SE. M.Si, ia menyampaikan, dalam rangka melayani masyarakat wajib pajak harus berdasarkan kepastian hukum apabila menyangkut pajak daerah khususnya untuk Kendaraan Angkutan Umum Barang.
“Sesuai dengan Permendagri no.8 tahun 2020 bahwa persyaratan untuk mendapatkan subsidi pajak harus melengkapi Ijin Penyelenggara sedangkan di daerah diatur melalui Peraturan Gubernur No.8 tahun 2020 itu menyangkut perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor ( NJKB ). Beberapa wajib pajak sekarang ini ada yang memiliki ijin penyelenggara dan ada yang tidak memiliki ijin penyelenggara apabila tidak memiliki ijin penyelenggara, yang merupakan persyaratan Untuk mendapatkan subsidi pajak maka wajib pajak harus melengkapi persyaratan tersebut apabila tidak melengkapi Ijin Penyelenggaraan sebagai persyaratan pembayaran pajak untuk Kendaraan Angkutan umum Barang maka subsidi pajak kendaraan tidak diberikan atau akan dikenakan pajak pribadi.“ Kata Made Santha.

Ia Menambahkan, Besaran subsidi pajak yang diberikan untuk Kendaraan Angkutan umum Barang adalah 40 persen sedangkan wajib pajak hanya membayar 60 persen namun untuk mendapatkan subsidi pajak, wajib pajak harus melengkapi persyaratan ijin penyelenggaraan yang di keluarkan oleh Dinas Perijinan, Untuk itu pihaknya berharap agar Masyarakat yang memiliki Kendaraan Angkutan Umum Barang segera mengurus ijin penyelenggara sebagai persyaratan membayar pajak sehingga subsidi pajak dapat diberikan,” Ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *