BIDIK BALI, DENPASAR – Kebijakan pengetatan penerapan protokol kesehatan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan apresiasi atas Pencapaian penerapan protokol kesehatan di Provinsi Bali yang dalam penilaian Satgas Penanganan Covid-19 Nasional mencapai peringkat tertinggi dalam penerapan protokol kesehatan berupa Kepatuhan memakai masker dengan persentase mencapai 96,47%, tertinggi di Indonesia dan Kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan persentase mencapai 91,95% tertinggi pula di Indonesia.
Hal tersebut adalah sesuai rapat dengan data yang disampaikan oleh Kepala BNPB/Ketua Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19, Bapak Letjen TNI Doni Monardo, dalam rapat Selasa, 5 Januari 2021 yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur Se-Indonesia.
Pencapaian lainnya berupa hasil penerapan protokol kesehatan adalah Penambahan kasus baru terkendali, rata-rata 98 orang per hari (data tanggal 4 Januari 2021).
“Tingkat kesembuhan mencapai 90,96%, tertinggi di Indonesia. Tingkat kematian terkendali dan cenderung menurun, rata-rata kurang dari 5 orang per hari, secara kumulatif mencapai 2,95% (data tanggal 4 Januari 2021),” kata Gubernur Bali.
“Meskipun, ada Penambahan kasus baru tertinggi di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan,” tambah Koster.
Secara umum, Pencapaian kinerja yang baik ini adalah berkat kerja keras dan kebersamaan dari para pihak; Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Kodam IX/Udayana, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Bali masing-masing beserta jajaran, dan Desa Adat, Desa/Kelurahan, serta kelompok masyarakat.
“Pencapaian kinerja yang baik ini juga menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dan kebijakan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah,” terangnya.
Khusus dalam kaitan pelaksanaan Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali telah mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020.
Nataru, Kedatangan Wisatawan Sebanyak 366.666 Orang
Sementara hari raya Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021 wisatawan yang datang ke Bali sejumlah 366.666 orang.
“Jumlah wisatawan yang datang ke Bali melalui transportasi udara, darat, dan laut mencapai angka yang cukup besar yaitu 336.666 orang, yang datang sejak tanggal 17 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Namun secara umum telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin, yaitu mengikuti uji swab berbasis PCR bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi udara dan uji rapid test antigen bagi pelaku perjalanan yang memakai transportasi darat dan laut,” tutur Gubernur Bali saat Jumpa Pers di Gedung Gajah Wisma Jaya Sabha di Denpasar, (5/1/2021).
Meskipun kedatangan wisatawan yang lumayan banyak di hari Nataru, tapi tempat-tempat jasa usaha pariwisata, secara umum juga telah mentaati protokol kesehatan dengan tertib dan disiplin. “Sehingga sampai saat ini, tidak terjadi penambahan kasus positif Covid-19 secara signifikan,” tambahnya.
“Atas pencapaian kinerja yang baik ini, mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan masyarakat Bali, Saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bali dan para pihak yang telah bersedia dan rela berkorban secara nyata dengan berpartisipasi dan bersinergi demi Bali yang Kita cintai bersama,” terang Koster.
“Selanjutnya, Saya menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat Bali agar terus mematuhi protokol kesehatan sesuai kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab serta penuh kesadaran dan kesabaran. Jangan terpengaruh oleh ajakan-ajakan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah. Sebagai Gubernur yang mewakili Pemerintah Pusat di daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sesuai kewenangan yang diberikan, Saya menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab serta agar sungguh-sungguh menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat,” ujar Gubernur Bali.
“Pencapaian kinerja penanganan Covid-19 yang baik ini, diharapkan akan membangun kepercayaan masyarakat lokal, nasional, dan internasional, sehingga Kita bisa optimis pariwisata dan perekonomian Bali akan bangkit kembali,” harap Gubernur Koster.(*).
