BIDIK BALI, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan, selama satu bulan lebih sudah menerapkan Kartu Uji Elektronik bagi kendaraan bermotor baru. Kartu uji baru tersebut dinamakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Kartu ini mengganti buku KIR yang sebelumnya digunakan secara manual.
“ Kasi Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan Badung Wayan Bagiarta Gunawan mengatakan, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dan penyesuaian dari kebijakan pemerintah pusat.
Dikatakan, pergantian buku KIR Manual ke Buku KIR Elektronik ini dinilai sangat positif, karena buku KIR yang manual sudah banyak yang palsu. Buku KIR yang disita petugas saat melakukan razia, banyak yang menumpuk dan tidak dicari pemiliknya. Karena itu, sekarang ada kebijakan baru yang lebih efektif dengan menggunakan satu kartu.
“ Lebih lanjut dikatakan, Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Badung sampai saat ini sudah menerbitkan sebanyak 7972 Kartu Uji Elektronik
Menurutnya, Dalam Proses pelayanan penerbitannya Waktunya lebih cepat, tidak usah bawa buku lagi, semuanya sangat simple, untuk proses pengujian kendaraan juga sangat cepat hanya membutuhkan waktu 40 menit dari awal sampai jadi, yang mana sebelumnya membutuhkan waktu 60 menit lebih, saat menggunakan Buku KIR Manual, “ ujar Wayan Bagiarta Gunawan.
” Diharapkan kedepan dengan adanya Blu-E ini petugas tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai dan konsumen langsung melakukan pembayaran secara online, sistem pendaftarannya nantinya memakai sistem aplikasi yang kita integrasikan,
mudah-mudahan kita bisa mewujudkan pelayanan efektif, efisien dengan reformasi birokrasi,” ungkapnya.(*).
