BIDIK BALI, DENPASAR – Pada Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap ( PTSL) Tahun 2021 Badan Pertanahan Kota Denpasar mendapat kuota 5000 Bidang tanah, “ Kasubag TU BPN Kota Denpasar, Kuntoro Hadi Saputra, menyampaikan, Sosialisasi Program PTSL sudah dilakukan di Desa maupun Kelurahan dan masyarakat sangat antusias banyak yang datang pada saat sosialisasi tersebut dan menanyakan tata cara mengikuti Program PTSL tersebut
“ Menurutnya, Program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap ( PTSL ) tersebut adalah sebagai bentuk pelaksanaan amanat Inpres nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Diseluruh Wilayah Indonesia, sehingga masyarakat dapat mengikuti program tersebut dengan biaya yang murah dan mudah, dengan melakukan pendaftaran melalui Desa maupun Kelurahan setempat, maka dengan mengikuti PTSL masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah serta tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari, “ Kata Kuntoro Hadi Saputra.
“ Ia menambahkan, masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran tanah melalui program PTSL sampai saat ini sebanyak 500 orang,
Memang di Kota Denpasar sebagian besar tanah sudah disertifikatkan , jadi kami harus bekerja keras sehingga target 5000 bidang dapat rercapai, dan pihaknya berharap tahun ini tanah di Kota Denpasar semua bersertifikat,” Ujarnya.
“ Terkait Setifikat Elektronik, “ Kuntoro Hadi Saputra mengatakan, ini baru tahap awal jadi ada beberapa hal yang harus dipenuhi dan bekerjasama dengan beberapa instansi terkait, namun tidak serta merta langsung dilaksanakan , pasti tahun ini dilaksanakan tetapi pelaksanaannya bertahap, jadi yang pertama kali dijadikan contoh atau pilot projec Sertifikat Elektronik yakni Tanah Pemerintah atau aset negara yang Legalitasnya di jamin, “ Katanya.(*).
