BIDIK BALI, DENPASAR – Ditlantas Polda Bali dalam waktu dekat segera akan menerapkan Tilang Elektronik ( E – TLE), di Provinsi Bali dan sebagai Pilot Projec kami akan terapkan di Kota Denpasar untuk penerapan E- TLE pertama kali akan dilakukan disatu titik yakni dijalan Simpang Teuku Umar – Jalan Imam Bonjol ( Simpang Buagan). Dan saat ini masih dilakukan pemasangan tiang Camera CCTV apabila sudah selesai terpasang pihaknya akan segera menerapkan E – TLE ( Elektronic Traffic Law Enforcement ). “ Kata Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol. Indra. SIK. M.Si. saat dikonfirmasi melalui saluran Telepon.
“ Menurutnya, diterapkannya tilang elektronik atau E-TLE ini merupakan program seratus hari kerja Kapolri, selain itu dilaksanakannya E- TLE ini agar masyarakat pengguna jalan dapat tertib berlanlu lintas dan jangan sampai melakukan pelanggaran, sehingga dapat menciptakan lalu lintas lancar, aman dan nyaman. “ Ujarnya.
“ Ia menambahkan, Camera ETLE yang terpasang di Simpang Buagan nantinya dapat mengcapture plat kendaraan yang melintas sehingga apabila masyarakat pengguna jalan melakukan pelanggaran seperti, Pengemudi tanpa memasang sabuk keselamatan, Pengemudi bermain HP, Melanggar Lampu merah, maka pengguna kendaraan tersebut langsung di tilang dan Surat Tilang Elektronik langsung diantar kerumah pemilik kendaraan dan apabila dalam 14 hari belum di bayar, maka Samsat kendaraan tersebut sementara diblokir, menunggu pembayaran tilang tesebut.
Untuk itu pihaknya berharap dengan diterapkannya tilang elektronik masyarakat bisa taat berlalu lintas sehingga nantinya dapat menekan angka kecelakaan” Ungkapnya. (*).
