BIDIKBALI, DENPASAR – Larangan Mudik oleh Pemerintah yang mulai berlaku dari tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 sudah diterima DItlantas Polda Bali, namun Jajaran Ditlantas Polda Bali sudah melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD). Mulai tanggal 25 April sampai dengan 5 Mei 2021 dengan tujuan untuk mengimbau masyarakat tidak mudik pada Hari Raya Idhul Fitri tahun ini dalam menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Pihaknya tidak melakukan tindakan hukum namun mengedepankan imbauan secara humanis kepada masyarakat pengguna jalan dan membagikan masker serta mengedukasi agar masyarakat taat aturan pemerintah yakni tidak Mudik kekampung halaman, agar nantinya tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid – 19 saat lebaran” Kata Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes, Indra. S.I.K. M.Si saat ditemui awak media, ( Rabu, 28/4/2021).
“ Lanjut dikatakan, Mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang melakukan mudik yakni dengan memutar balik kendaraan para pemudik kedaerah asal bagi masyarakat yang memaksa melakukan mudik.
“ Menurutnya, Pihaknya sudah melakukan Penyekatan dibeberapa Kabupaten yaitu tiga di wilayah barat dan tiga di wilayah timur untuk diwilayah barat dimulai dari Penyekatan disimpang tiga uma anyar Kota Denpasar, Penyekatan Simpang tiga Megati Kabupaten Tabanan dan Penyekatan Jembatan Timbang Cekik di Kabupaten Jembrana, sedangkan untuk diwilayah timur dimulai dari Penyekatan simpang tiga Maceti Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, Penyekatan simpang Yeh Malet Karangasem dan diPosko Pelabuhan Padangbai Karangasem,
Yang diijinkan melewati penyekatan yakni Pengguna jalan yang mengangkut sembako, mengangkut bahan bakar dan yang melakukan perjalanan dinas namun dengan membawa surat perjalanan dinas dari instansi terkait dan bagi pengendara yang dicurigai melakukan perjalanan Mudik pihaknya akan melakukan pemeriksaan sangat ketat, apabila kami temukan pengendara para pemudik maka kami tidak akan berikan melanjutkan perjalanan ,pihaknya akan mengimbau dan memutar balik pengendara para pemudik,” Ujarnya.
“ Untuk itu Pihaknya berharap agar masyarakat tidak melakukan Mudik Lebaran tahun ini, yang nantinya dapat menimbulkan klaster baru peningkatan covid – 19 saat Hari Raya Idhul Fitri.
Mari kita bersama sama untuk mentaati aturan Pemerintah untuk tidak Mudik lebaran tahun ini, sehingga rencana pembukaan Pariwisata Bali pada bulan Juli 2021 dapat dilaksanakan,” Ungkapnya. (*).
