BIDIK BALI, DENPASAR – Polresta Denpasar menggelar operasi penindakan pelanggaran lalu lintas di TL Cargo, Jalan Buluh Indah, Denpasar pada Selasa, 7 Januari 2025.
Operasi ini dipimpin oleh Kanit Patroli Iptu Warda dan Kasubnit 1 Patroli Lantas Ipda I Made Mahardika, melibatkan tujuh personel dari Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar.
Operasi dilakukan dengan metode “hunting” di sekitar lokasi, dengan sasaran utama pengendara yang menggunakan knalpot brong dan kendaraan tanpa plat nomor. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menindak 13 pelanggar, terdiri dari 12 kendaraan tanpa plat nomor dan 1 kendaraan dengan knalpot brong.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencakup 7 SIM, 5 STNK, dan 1 kendaraan bermotor. Kasihumas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa operasi ini bertujuan menegakkan aturan lalu lintas sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat lebih disiplin dan tertib di jalan raya demi keselamatan bersama,” ujar AKP I Ketut Sukadi.
Polresta Denpasar memastikan operasi serupa akan dilakukan secara rutin untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah Denpasar. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya (*).
