Petugas Kantor Pertanahan Kota Denpasar Melaksanakan Pemeriksaan Lapangan  Terhadap Permohonan Hak atas Tanah.

BIDIK BALI, DENPASAR – berdasarkan surat tugas nomor 641/ST-51.71.300.HP.01.01/VII/2025, Petugas Pemeriksa Tanah Kantor Pertanahan Kota Denpasar Selasa, 15 Juli 2025 melaksanakan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan hak atas tanah yang terletak di Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan.

“ Petugas Pemeriksa Tanah Kantor Pertanahan Kota Denpasar mengatakan, Pemeriksaan berkas permohonan hak atas tanah tersebut meliputi pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapang ke lokasi tanah yang dimohon.

Adapun kegiatan ini dilakukan guna mendapatkan kebenaran terhadap data yang diajukan pemohon dengan data yang ada di lapangan terkait keadaan fisik bidang tanah tersebut,
Sehingga menjamin kepastian atas kepemilikan dan penggunaannya.

Selain itu, Pemeriksaan lapangan permohonan hak atas tanah merupakan bagian penting dari proses administrasi pertanahan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi awal terhadap objek tanah yang dimohonkan, baik dari sisi lokasi, status, maupun penguasaannya. “ Ungkapnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *