BIDIK BALI, DENPASAR – Petugas Pemeriksa Tanah Kantor Pertanahan Kota Denpasar pada Selasa, 29 Juli 2025 melaksanakan pemeriksaan lapang terhadap permohonan hak atas tanah yang terletak di Desa Dangin Puri Kaja dan Desa Ubung Kaja.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas nomor 697/ST-51.71.300.HP.01.01/VII/2025 dan 697/ST-51.71.300.HP.01.01/VII/2025,
Ia menyebutkan, pemeriksaan berkas permohonan hak atas tanah tersebut dilakukan meliputi, pemeriksaan dokumen di Kantor Desa dan selanjutnya ke lokasi tanah yang dimohon.
Adapun kegiatan ini dilakukan guna mendapatkan kebenaran terhadap data yang diajukan pemohon dengan data yang ada di lapangan untuk kepastian atas kepemilikan, penggunaan serta untuk melihat keadaan fisik bidang tanah.” Ungkapnya.(*).
